Sobat Belajar: Ilustrasi Perhitungan PPh Pasal 22
Indonesia - PPh Pasal 22 merupakan salah satu jenis pajak yang pelunasannya dalam tahun berjalan dipungut oleh pihak lain/pihak ketiga. Pihak tersebut nantinya dalam tahun berjalan mempunyai kewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang setiap bulannya atau pada masa pajak tersebut. Objek penghasilan yang harus dikenakan PPh pasal 22 dapat dibedakan menjadi tiga macam, seperti berikut ini:
1. PPh pasal 22 bendaharawan pemerintah
2. PPh pasal 22 impor barang
3. PPh pasal 22 industri tertentu, misalnya:
- Industri kertas
- Industri baja
- Industri otomotif
1. PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah
Setiap transaksi yang terjadi antara Wajib Pajak dengan bendaharawan pemerintah yang mengeluarkan dana dari APBN atau APBD, oleh bendaharawan pemerintah akan dipotong PPh pasal 22 sebesar 1,5%, yang oleh Wajib Pajak dapat diperlakukan sebagai kredit pajak.
Contoh :
Dharma mendapat pesanan kebaya dari Dispenda yang akan disumbangkan pada masyarakat sebesar Rp 200.000.000. Bendaharawan Dispenda akan memotong PPN dan memungut PPh pasal 22 seperti berikut ini:
- PPN sebesar Rp 22.000.000, perhitungan 11% x Rp 200.000.000 = Rp 22.000.000
- PPh pasal 22 sebesar Rp 3.000.000, perhitungan 1,5% x Rp 200.000.000 =Rp 3.000.000
Jurnal dari penghasilan yang diterima PT. Dharma adalah sebagai berikut:
Piutang dagang Rp 195.000.000
PPh pasal 22 Rp 3.000.000
PPN Dibayar Dimuka Rp 22.000.000
Penjualan Rp 198.000.000
PPN Keluaran Rp 22.000.000
Jurnal pelunasan piutang dagang
Kas/bank Rp 195.000.000
Piutang dagang Rp 195.000.000
2. PPh Pasal 22 Impor Barang
Atas pengadaan barang yang dilakukan Wajib Pajak dari luar pabean atau dari luar negeri akan dikenakan PPh pasal 22 impor sebesar 2,5% (yang menggunakan API) dan 7,5% (tidak menggunakan API) dari nilai impornya dengan menggunakan kurs pajak.
Contoh :
Made mendatangkan bahan baku obat dari Singapura senilai 100,000 USD dengan biaya asuransi yang dibayar di Singapura sebesar 5% dari nilai faktur serta biaya angkut sebesar 10% dari harga faktur. Kurs pada waktu itu yang ditetapkan adalah Rp10.000=USD1. Bea Masuk 20% dan Bea Masuk Tambahan 10%, PT Made memiliki API.
Sehingga PPh Pasal 22 yang harus dibayar oleh PT Made (yang memiliki API) =
2,5% x 1.495.000.000 = Rp 37.375.000
3. PPh Pasal 22 Industri Tertentu
a. PPh Industri Kertas
Setiap distributor kertas membeli produk kertas pada industri kertas sebagai pabrikan, distributor akan dipotong PPh pasal 22 sebesar 0,1% dari DPP PPN
Contoh :
Nakula sebagai distributor kertas membeli produk kertas sebesar RP 333.000.000 (sudah termasuk PPN) dari perusahaan kertas PT. ABC. Besarnya PPN dan PPh pasal 22 yang dipotong oleh PT ABC adalah sebagai berikut
- PPN sebesar Rp 33.000.000, dengan perhitungan (10/111) X Rp 333.000.000
- PPh pasal 22 sebesar Rp 300.000 dengan perhitungan 0,1% X Rp 300.000.000
Jurnal pembelian kertas oleh PT. Nakula (pihak pembeli) tersebut adalah sebagai berikut:
Pembelian kertas Rp 300.000.000
PPN masukan Rp 33.000.000
Hutang dagang Rp 299.700.000
Bukti pungut PPh pasal 22 Rp 300.000
PPN dibayar di muka Rp 33.000.000
Bukti pungut PPh pasal 22 sebesar Rp 300.000 merupakan kredit pajak bagi PT. Nakula yang dapat mengurangi PPh yang terhutang. Adapun PPN dibayar di muka dikreditkan dengan Hutang PPN. Apabila hutang PPN sebesar Rp 35.000.000, maka jurnal pelunasan selisih PPN tersebut adalah sebagai berikut:
Hutang PPN Rp 35.000.000
PPN dibayar di muka Rp 33.000.000
Kas Rp 2.000.000
Bagi PT. ABC sebagai Pihak Penjualan (Pabrikan). Jurnal penjualan kertas oleh PT. ABC tersebut adalah sebagai berikut:
Piutang dagang Rp 299.700.000
Hutang PPh pasal 22 Rp 300.000
Hutang PPN Rp 33.000.000
Penjualan Rp 300.000.000
PPN Keluaran Rp. 33.000.000
PPh pasal 22 yang sudah dibayar oleh PT. ABC, bukti pungutnya diberikan kepada PT. Nakula yang dapat dikreditkan atas PPh yang terhutang. Sementara itu, hutang PPN dijumlah dengan PPN yang dibayar di muka. Jika hutang PPN lebih besar maka selisihnya harus dilunasi. Misalnya PPN dibayar di mukanya sebesar Rp 25.000.000, maka jurnal pelunasan selisih PPN tersebut adalah:
Hutang PPN Rp 33.000.000
PPN dibayar di muka Rp 25.000.000
Kas/bank Rp 8.000.000
b. PPh Industri Baja
Pada setiap pembelian industri baja dari pabrikan, distributor akan dipotong PPh pasal 22 sebesar 0,3% dari DPP PPN.
Contoh :
Ruby Jane sebagai distributor baja membeli produk baja sebesar RP 444.000.000 (termasuk PPN) dari perusahaan baja PT. Java Steel. Perhitungan PPN dan PPh pasal 22 yang dipungut adalah sebagai berikut:
- PPN sebesar Rp 44.000.000 dengan perhitungan (11/111) X Rp 444.000.000
- PPh pasal 22 sebesar Rp 1.200.000. dengan perhitungan 0,3 % X Rp 400.000.000
Bagi PT. Ruby Jane sebagai Pihak Pembeli. Jurnal pembelian kertas oleh PT. Ruby Jane tersebut adalah sebagai berikut:
Pembelian baja Rp 400.000.000
PPN Masukan Rp 44.000.000
Hutang dagang Rp 398.800.000
Bukti pungut PPh pasal 22 Rp 1.200.000
PPN dibayar di muka Rp 44.000.000
Bukti pungut PPh pasal 22 sebesar Rp 1.200.000, merupakan kredit pajak bagi PT.Ruby Jane yang dapat mengurangi PPh yang terhutang. Sementara, PPN dibayar di muka dikreditkan dengan akun hutang PPN. Apabila hutang PPN-nya pada masa tersebut adalah sebesar Rp 45.000.000 maka jurnal pelunasan selisih PPN tersebut adalah sebagai berikut:
Hutang PPN Rp 45.000.000
PPN dibayar di muka Rp 44.000.000
Kas Rp 1.000.000
c. PPh Industri Otomotif
Setiap pembelian produk otomotif dari pabrikan dari perusahaan sebagai ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek), APM (Agen Pemegang Merek) serta sebagai importir umum maka distributor otomotif akan dipungut PPh pasal 22 sebesar 0,45% dari DPP PPN.
Contoh :
TXT sebagai distributor otomotif membeli produk Toyota sebesar RP 999.000.000 (termasuk PPN) dari PT. Nova Indo sebagai ATPM Toyota. Perhitungan PPN dan PPh pasal 22 adalah sebagai berikut:
- PPN sebesar Rp 99.000.000, dengan perhitungan (11/111) X Rp 999.000.000
- PPh pasal 22 sebesar Rp 4.050.000, dengan perhitungan 0,45% X Rp 900.000.000
Nah, itu dia informasi seputar pengenaan Pajak Penghasilan 22 (PPh 22), semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.
Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.